Bagian 377A KUHP, yang mengkriminalisasi tindakan “ketidaksenonohan” antara laki-laki “di depan umum atau pribadi”, adalah salah satu topik paling kontroversial di Singapura saat ini. Beberapa orang menganggap undang-undang tersebut sudah ketinggalan zaman dan diskriminatif terhadap orang-orang yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ), dan sebagainya. Orang lain yang mendukung mempertahankan Pasal 377A menganggap undang-undang tersebut sebagai simbol penting dari nilai-nilai arus utama Singapura tentang pernikahan dan keluarga, serta seksualitas dan gender.
Terlepas dari hukum dan kebijakan, perdebatan juga berimplikasi pada pertanyaan yang lebih luas tentang harmoni sosial: Bagaimana orang-orang dengan sudut pandang yang sangat berbeda dapat hidup berdampingan dalam masyarakat Singapura, tanpa mengakibatkan bentrokan atau konflik atas nilai-nilai yang dipegang teguh? Dengan mempertimbangkan masalah ini, kami mempertimbangkan cara terbaik untuk maju.