Teheran (AFP) – Pengadilan Iran telah menghukum tiga orang untuk dibutakan di satu mata di bawah undang-undang retribusi republik Islam itu, sebuah surat kabar melaporkan pada Selasa (2 Agustus).
Hamshahri, harian pemerintah kota Teheran, mengatakan seorang wanita termasuk di antara tiga orang yang dijatuhi hukuman mata-untuk-mata.
Dia telah melemparkan asam ke wanita lain dalam perselisihan 2011, menyebabkan dia kehilangan mata, katanya.
Hamshahri mengatakan Mahkamah Agung telah menguatkan hukuman agar mata kanannya dicungkil, di atas hukuman penjara dan denda.
Seorang pria telah dijatuhi hukuman yang sama karena menyebabkan korbannya kehilangan mata dalam serangan pisau pada tahun 2017.
Dalam kasus ketiga, sejak 2018, seorang pria telah dihukum karena membutakan seorang teman di mata kiri dengan senjata berburu.
Hamshahri mengatakan penggugat telah “bersikeras” bahwa penyerangnya mengalami nasib yang sama.
Ketiga kasus tersebut telah dipindahkan ke kantor kejaksaan Teheran untuk mempersiapkan hukuman yang akan dilaksanakan.
Iran menerapkan hukum mata-untuk-mata atas permintaan para korban atau keluarga mereka, kecuali mereka memberikan pengampunan.
Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya mengutuk hukuman semacam itu di Iran sebagai kejam dan sama saja dengan penyiksaan.