Pengesahan undang-undang anti-LGBTQ yang keras di Irak menarik reaksi diplomatik

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron menyebut undang-undang itu “berbahaya dan mengkhawatirkan”.

Meskipun homoseksualitas adalah tabu dalam masyarakat Irak yang sebagian besar konservatif, dan para pemimpin politik secara berkala meluncurkan kampanye anti-LGBTQ+, Irak sebelumnya tidak memiliki undang-undang yang secara eksplisit mengkriminalkannya.

Undang-undang tersebut disahkan pada hari Sabtu dengan sedikit pemberitahuan sebagai amandemen terhadap undang-undang anti-prostitusi yang ada di negara itu. Ini menjatuhkan hukuman 10 hingga 15 tahun untuk hubungan sesama jenis dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun untuk orang-orang yang menjalani atau melakukan operasi transisi gender dan untuk “praktik kewanitaan yang disengaja.”

Ini juga melarang organisasi mana pun yang mempromosikan “penyimpangan seksual”, menjatuhkan hukuman setidaknya tujuh tahun dan denda tidak kurang dari 10 juta dinar (sekitar US $ 7.600).

Versi rancangan undang-undang anti-prostitusi sebelumnya, yang akhirnya tidak disahkan, akan memungkinkan hukuman mati dijatuhkan untuk hubungan sesama jenis.

Para pejabat Irak telah membela hukum itu sebagai menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan menggambarkan kritik terhadapnya sebagai campur tangan Barat.

Penjabat ketua parlemen Irak, Mohsen al-Mandalawi, mengatakan pemungutan suara itu adalah “langkah penting untuk melindungi struktur nilai masyarakat” dan untuk “melindungi anak-anak kita dari seruan untuk kebobrokan moral dan homoseksualitas”.

Rasha Younes, seorang peneliti senior dengan Program Hak LGBT di Human Rights Watch, mengatakan bagian undang-undang itu “stempel karet catatan mengerikan Irak tentang pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang-orang LGBT dan merupakan pukulan serius bagi hak asasi manusia yang mendasar, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan berserikat, privasi, kesetaraan, dan nondiskriminasi.”

Sebuah laporan yang dirilis oleh organisasi itu pada tahun 2022 menuduh kelompok-kelompok bersenjata di Irak menculik, memperkosa, menyiksa, dan membunuh orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender dengan impunitas dan pemerintah Irak gagal meminta pertanggungjawaban pelaku.

Sekelompok anggota parlemen Irak mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka telah meluncurkan kampanye untuk mengusir duta besar AS Alina Romanowski, menuduhnya mencampuri urusan dalam negeri negara itu setelah dia mengeluarkan pernyataan yang mengutuk undang-undang tersebut.

Warga Irak yang diwawancarai pada hari Minggu menyatakan pandangan beragam.

Warga Baghdad Ahmed Mansour mengatakan dia mendukung undang-undang “karena mengikuti teks-teks Alquran dan agama Islam dengan sepenuhnya melarang subjek ini karena tabu agama.”

Hudhayfah Ali, warga Baghdad lainnya, mengatakan dia menentangnya “karena Irak adalah negara dengan berbagai sekte dan agama”.

“Irak adalah negara demokratis, jadi bagaimana bisa sebuah undang-undang disahkan melawan demokrasi dan kebebasan pribadi?” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *